Efektivitas Mediasi dalam Perkara Warisan
Abstract
Mediasi merupakan salah satu instrumen efektif penyelesaian sengketa non-litigasi Manfaat dan keuntungan menggunakan jalur mediasi antara lain adalah bahwa sengketa dapat diselesaikan dengan win-win solution. Tujuan penelitian Mengetahui dan menganalisis Penerapan mediasi di Pengadilan Agama Kota Gorontalo dalam menyelesaikan perkara warisan dan mengetahui Upaya Pengadilan Agama Kota Gorontalo dalam Melakukan mediasi Sebagai Alternatif dalam menyelesaikan perkara warisan. Metode Penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data yang deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang–orang dan yang dapat diamati. Hasil Penelitian Penerapan Mediasi di Pengadilan Agama Kota Gorontalo Klas IB belum berjalan dengan efektif disebabkan mengalami hambatan dan kendala, dan upaya mengatasinya dengan mengupayakan ruangan dan mediator yang ditunjuk didasarkan pada kreteria yang dianggap mampu menjalankan proses mediasi.
Downloads
References
D.Y Witanto. (2012). Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bandung: Alfabeta.
Dra. Medang. (2015). Wawancara Hakim Mediator di Pengadilan Agama Kota Gorontalo. Gorontalo.
Harahap, M. Y. (2008). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Mukti Fajar dan Yulianto Achnmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
http://dansite.wordpress.com /pengertian-efektifitas/. (n.d.).
Peraturan Mahkamah Agung Rl Tentang Prosedur Mediasi. No. 1 (2008).
Undang-Undang Tentang Peradilan Agama. No. 3 (2006).