Analisis Perilaku Muzakki Terhadap Kewajiban Membayar Zakat Mal Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Abstract
Zakat adalah salah satu rukun Islam bercorak sosial ekonomi dari lima rukun Islam. Kata zakat berarti menumbuhkan, memurnikan (mensucikan), memperbaiki, yang berarti pembersihan diri yang didapatkan setelah pelaksanaan kewajiban membayar zakat. Seseorang dikatakan berhati suci dan mulia apabila ia tidak kikir dan tidak terlalu mencinta harta (untuk kepentingan dirinya sendiri). Perilaku muzakki adalah cara muzakki dalam melakukan kewajiban atas harta yang ada pada dirinya guna menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Di Kecamatan Tulang Bawang Udik terdapat beberapa muzakki yang belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar zakat perkebunan karet, hal ini dikarenakan mereka yang wajib zakat tidak mengetahui akan zakat perkebunan karet, dimana mereka hanya melaksanakan kewajiban atas zakat fitrah. Hal-hal yang menjadi pendorong para muzakki dalam melaksanakan kewajiban membayar zakat perkebunan karet, yaitu: karena zakat adalah kewajiban umat muslim, zakat sendiri merupakan salah satu dari rukun Islam; pengetahuan serta pemahaman para muzakki tentang jenis harta yang wajib dizakati; pengetahuan dan pemahaman para muzakki tentang nisab dari hasil usaha perkebunan karet; dan untuk membantu para mustahik. Adapun hal-hal yang menjadi penghambat realisasi zakat hasil usaha perkebunan karet di Kecamatan Tulang Bawang Udik adalah: kurangnya pemahaman pemilik perkebunan karet tentang jenis harta yang wajib dizakati; kurangnya pemahaman muzakki tentang nisab dari hasil usaha perkebunan karet; faktor kebiasaan; belum adanya sosialisasi tentang zakat; belum adanya lembaga khusus yang mengelola zakat; serta rendahnya tingkat pendidikan.
Downloads
References
Amirudin dan Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Arikunto, Suharsimi. 2006, Prosedur Penelitian Suatu Praktek, Jakarta: PT. Asdi Mahasatya.
Departemen Agama RI, 2010, Al-Qur’an Tajwid & Terjemah, Bandung: CV. Penerbit Diponegoro.
Gustian Djuanda dkk, 2006, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Hafidhuddin, Didin. 2002, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani Press.
Hasan, M. Ali. 1996, Masail Fiqiyah Zakat, Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Hidayat, Yayat. 2008, Zakat Profesi: Solusi Mengetaskan Kemiskinan Umat, Bandung: Mulia Press.
Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, 2008, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kaelan, M.S, 2005, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat, Yogyakarta: Paradigma.
Kartini, Kartono. 1996, Pengantar Metodelogi Riset Sosial, Bandung: Mandar Maju.
Muhammad, Abdulkadir. 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra.
Moleong, Lexi J. 2011, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosada Karya.
Rahman, Afzalur. 2002, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 3, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Shalehuddin, Wawan Shofwan. 2011, Risalah Zakat Infak dan Sedekah,Bandung: Takafur.
Sugiono. 2012 Metode Penelitian Pendidikan (pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D), Bandung: Penerbit Alfabeta.
. 2014, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.
Syarifuddin, Amir. 2003, Garis-garis Besar Fiqih,Bogor: Kencana.
Tika, Moh. Pabundu. 2006, Metodologi Riset Bisnis, Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Umam, Khaerul. 2010, Perilaku Organisasi, Bandung: Pustaka Setia.
Walgito, Bimo. 1999, Psikologi Sosial (Suatu Pengantar),Yogyakarta: Penerbit Andi.
Zuriah, Nurul. 2007, Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan: Teori dan Aplikasi, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

