Analisis Program Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Rumah Zakat Yogyakarta
Abstract
Kesadaran terkait permasalahan kemiskinan yang belum bisa ditangani sampai dengan dewasa initentu membutuhkan keterlibatan semua pihak secara bersama dan terkoordinasi, agar cita-cita kesejahteraan dapat tercapai dengan lebih dinamis. Melalui penelitianlapangan (field research) dengansifat penelitiankualitatif deskriptif (qualitative descriptive research)serta pendekatan yuridis sosiologis.Ditemukan beberapa hasil analisis, menunjukkan bahwa program kesejahteraan Rumah Zakat mencakup beberapa hal seperti; seyum juara, seyum mandiri, seyum sehat,seyum lestari, dan terakhir seyum Ramadhan. Adapun indikatoryang digunakan Rumah Zakat berfokus pada tiga hal yaitu; pendidikan, ketenagakerjaan, dan kesehatan. Adapun ciri-ciri kesejahteraan masyarakat mengacu kepada dua parameter yakni; Pemerintah dan nisab zakat.
Downloads
References
Arikunto, Suharsimi, (1998). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Reneka Cipta.
Asyhadie, Zaeni, (2008). Hukum Kerja, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ash-Shiddieqy, Hasbi, (1976). Pedoman Zakat, Jakarta: Bulan Bintang.
Bappenas, (2015). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, (Jakarta: Bappenas.
Dampriyanto, (2009). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka.
Hadi, Sutrisno, (1982). Metodologi Research, Yogyakarta: Yasbit Fakultas Psikologi UGM.
Indrati S, Maria Farida, (2007). Ilmu Perundang-Undangangan (1), Yogyakarta: Kanisius.
Kementrian Agama RI,(2009). Standarisasi Amil Zakat di Indonesia, Jakarta: Kemenag.
Koentjaraningrat, (1990). Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia,
Mardikanto, Totok., Soebianto, Poerwoko, (2012). Pemberdayaan Masyaarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik, Bandung: Alvabeta.
Mastuhu, (2003). Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21, Yogyakarta: Safiria Ingaria Press.
Muslim, Aziz, (2009). “Metodologi Pengembangan Masyarakat”, Yogyakarta: teras.
Nuruddin,(2006).Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal, Jakarta: Raja Grafindo.
Rama, Bahaking, dkk, (2009). Pengetahuan Lingkungan, Makassar: Alauddin Press.
Sartika, Mila. (2008). Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Pemberdayaan Mustahiq pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Said, Ali, dkk, (2016). Indikator Kesejahteraan Rakyat 2016, Jakarta: Badan Pusat Statistik/ BPS Statistik Indonesia.
Syalaby, Ahmad, (1982). Islam dalam Timbangan, Terj, Abu Laela & Muhammad Tohir, Bandung: PT. Al Maarif.
Soekanto, Soerjono,(1999). Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Rajawali Pers,
Sugiyono,(2012).Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.
Tutik, Titik Triwulan, (2010).Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Widodo, AK, Hartanto, (2010). Akuntansi Manajeman Keuangan Untuk Organisasi Pengelolaan Zakat, Bandung: Percetakan Asy Syaamil Press dan Grafika,
Zubaedi, (2001). “Pengembangan Masyarakat (Wacana dan Praktik)”, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sumber Internet,
Pr Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, lihat. www.depkes.go.id/.../UU%20Nomor%2036%20 Tahun2%20009%. Diakses pada tanggal 21 Maret 2019, pukul 20:35 WIB.
Rumah Zakat, Sejarah, lihat https://www.rumahzakat.org/tentang-kami/sejarah/. Diakses pada tanggal 21 Februari 2018, pukul 20:15 WIB.
Saefuddin,Asep, Potensi-Zakat-Indonesia http://www.hidayatullah.com. Diakses pada tanggal 27 Oktober 2017, pukul 11;30 WIB.
Surya, Januar, Rumus Matamatika Sedekah, dalam http://matematika-sedekah. blogspot.com/2012/11/anjuran-sedekah-dalam-al-quran-dan.html,dikutip pada tanggal 22 Maret 2018, pukul 21:30, WIB.
Yuliarmida, Peranan Pemerintah Dan Organisasi Non Pemerintah Dalam Pemeberdayaan Masyarakat, lihat. http://yuliarmida.blogspot.co.id/2012/09 /peranan-pemerintah-dan-organisasi-non.html, Diakses pada tanggal 14 April 2018, pukul 13:21 WIB.

