MODEL PENDAMPING DESA DALAM MENINGKATKAN TATAKELOLA PEMERINTAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KECAMATAN BALANTAK UTARA KABUPATEN BANGGAI
Abstract
Abstrak
Pendamping desa direkrut memiliki tanggungjawab yang amat besar dalam
memastikan terlaksananya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
desa. Pendamping desa tidak hanya sebagai fasilitator tetapi harus masuk
lebih jauh kedalam tatakelola pemerintahan desa. Rumusan masalah yakni
bagaimana program kegiatan pendamping desa yang telah
dilakukan,bagaimana capaian kegiatan pendamping desa yang telah dilakukan
dan bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan pendamping desa,serta
bagaimana model pendampingan desa yang digunakan dalam meningkatkan
tatakelola pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kegiatan pendampingan desa yang dilaksanakan oleh
tenaga pendamping desa masih relatif kurang, sedangkan capaian kegiatan
pendampingan desa masih tergolong rendah, kurangnya peran serta
pendamping desa dalam melaksanakan kegiatan pendampingan disebabkan
beberapa hal yang menjadi kendala diantaranya pendamping desa belum
memiliki kantor di Kecamatan Balantak Utara, belum ada jaringan
telekomunikasi di Kecamatan Balantak, dan jumlah tenaga pendamping yang
masih kurang. Adapun model yang dapat dijadikan rujukan perbaikan
pendampingan desa yaitu identifikasi masalah, merumuskan program
pendampingan, mengadakan pelatihan/bimbingan teknis/workshop dan
monitoring dan evaluasi.
Downloads
References
Hasil Pelatihan Keterampilan
Dan Peran Pendamping Dalam
Meningkatkan Kemandirian
Usaha (Studi Pada Program Desa
Vokasi di Desa Cisaat Kecamatan
Ciater Kabupaten Subang
Provinsi Jawa Barat)." Jurnal
Pendidikan Luar Sekolah 12.2.
Hasil Pelatihan Keterampilan
Dan Peran Pendamping Dalam
Meningkatkan Kemandirian
Usaha (Studi Pada Program Desa
Vokasi di Desa Cisaat Kecamatan
Ciater Kabupaten Subang
Provinsi Jawa Barat)." Jurnal
Pendidikan Luar Sekolah 12.2.
Hasil Pelatihan Keterampilan
Dan Peran Pendamping Dalam
Meningkatkan Kemandirian
Usaha (Studi Pada Program Desa
Vokasi di Desa Cisaat Kecamatan
Ciater Kabupaten Subang
Provinsi Jawa Barat)." Jurnal
Pendidikan Luar Sekolah 12.2.
Amanah. S, Peran Komunikasi
Pembangunan dalam
Pemberdayaan Masyarakat
Pesisir, Jurnal Komunikasi
Pembangunan, Februari 2010,
Vol. 08, No. 1
Amanah. S, Peran Komunikasi
Pembangunan dalam
Pemberdayaan Masyarakat
Pesisir, Jurnal Komunikasi
Pembangunan, Februari 2010,
Vol. 08, No. 1
Amanah. S, Peran Komunikasi
Pembangunan dalam
Pemberdayaan Masyarakat
Pesisir, Jurnal Komunikasi
Pembangunan, Februari 2010,
Vol. 08, No. 1
Ravik Karsidi, Paradigma Baru
Penyuluhan Pembangunan dalam
Pemberdayaan Masyarakat,
MEDIATOR, Vol. 116 2 No.1
2001 hal. 115-125.
Ravik Karsidi, Paradigma Baru
Penyuluhan Pembangunan dalam
Pemberdayaan Masyarakat,
MEDIATOR, Vol. 116 2 No.1
2001 hal. 115-125.
Ravik Karsidi, Paradigma Baru
Penyuluhan Pembangunan dalam
Pemberdayaan Masyarakat,
MEDIATOR, Vol. 116 2 No.1
2001 hal. 115-125.
Nyimas Latifah Letty Aziz, Otonomi Desa
dan Efektivitas Dana Desa,Jurnal
Penelitian PolitikVolume 13 No.
2 Desember 2016 193–211.
Nyimas Latifah Letty Aziz, Otonomi Desa
dan Efektivitas Dana Desa,Jurnal
Penelitian PolitikVolume 13 No.
2 Desember 2016 193–211.
Nyimas Latifah Letty Aziz, Otonomi Desa
dan Efektivitas Dana Desa,Jurnal
Penelitian PolitikVolume 13 No.
2 Desember 2016 193–211.
Susanti, Rezky. Efektivitas Pendampingan
Desa Dan Partisipasi Masyarakat
Dalam Pembangunan
Infrastruktur Pedesaan Di Desa
Sekodi Kecamatan Bengkalis
Kabupaten Bengkalis. Jom FISIP
Volume 2 No 1-Februari 2015.
Susanti, Rezky. Efektivitas Pendampingan
Desa Dan Partisipasi Masyarakat
Dalam Pembangunan
Infrastruktur Pedesaan Di Desa
Sekodi Kecamatan Bengkalis
Kabupaten Bengkalis. Jom FISIP
Volume 2 No 1-Februari 2015.
Susanti, Rezky. Efektivitas Pendampingan
Desa Dan Partisipasi Masyarakat
Dalam Pembangunan
Infrastruktur Pedesaan Di Desa
Sekodi Kecamatan Bengkalis
Kabupaten Bengkalis. Jom FISIP
Volume 2 No 1-Februari 2015.
Yuniarti Wahyuningrum, Irwan Noor,
Abdul Wachid, tt,Pengaruh
Program Corporate Social
Responsibility Terhadap
Penigkatan
PemberdayaanMasyarakat (Studi
pada Implementasi CSR PT.
Amerta Indah Otsuka Desa
Pacarkeling Kecamatan Kejayan
Kabupaten Pasuruan),
JurnalAdministrasi Publik (JAP),
Vol.1 No.5, Hal 109-115.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014
tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor
3 Tahun 2015 tentang
Pendampingan Desa

