Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan perlindungan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian adalah library research (penelitian kepustakaan). Jenis dan sumber data yaitu data primer dan sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan atas pekerjaan merupakan hal yang mutlak dilaksanakan sebagaimana telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Secara subtansi perlindungan hukum bukan hanya menguntungkan bagi para pekerja dan perusahaan, namun juga untuk pemerintah. Perlindungan itu hendaknya dilakukan dari setiap level pekerja, diantaranya pekerja waktu tertentu sebab hak dan kewajiaban dari pekerja esensinya adalah sama. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi yang kuat bukan hanya pada pekerja namun juga pihak pemberi kerja sebagai upaya preventif. Namun, bila terjadi pelanggaran, maka dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melakukan tindakan represif dalam konteks penegakan hukum untuk perlindungan pekerja.
Downloads
References
Abdul Khakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Andari Yurikosari, 2012, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 Tentang Pekerja Outsourcing, Quo Vadis Bagi Para Pihak dalam Hubungan Kerja, SEKAR TRISAKTI (Serikat Karyawan Trisakti), jakarta;
Asikin, 2002, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Darwan Prints, 2000, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Hardijan Rusli. 2004. Hukum Ketenagakerjaan 2003. Jakarta: Ghalia Indonesia
Iman Soepomo, 1972, “Hukum Perburuhan Undang-undang dan Peraturan–peraturan”, Jambatan, Jakarta,
_______________, 1987, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Lalu Husni, 2000, “Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Libertus Jehani, 2006 Hak-Hak Pekerja Bila di PHK, Jakarta : Visimedia,
R. Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT. Intermasa,
Sehat Damanik, 2006, Outsourcing & Perjanjian Kerja Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jakarta : DSS Publishing,
WJS Poerwardarminta; 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

