Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum di Indonesia dalam kaitannya dengan Pendirian Perseroan Terbatas oleh Pemilik Tunggal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007

  • Nicholas Ardyanto Universitas Indonesia
  • Tjhong Sendrawan Universitas Indonesia

Abstract

This research is conducted to examine the concept of a Single-Member Company as a Legal Entity which is known in the Job Creation Act jo. Government Regulation Number 8/2021. This research uses a normative juridical method that feature literature studies. There are several issues related to the concept of a Single-member Company as a Legal Entity in connection with the Limited Liability Company Law. By applying the concept of the Legal Entity itself, the possibility of a Completely-sole establishment is fully opened to a Limited Liability Company, including to a non-SMEs business-scale company. In this regard, it can be said that GR Number 8/2021 which aims to limit the business scale of the Single-Member Company itself is ineffective. With this research, it is hoped that the legislators can clarify the legality of the establishment of a Limited Liability Company with full sole ownership, including non-UMK business scale companies.


Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji konsep Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum yang dikenal dalam Undang-Undang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengutamakan studi kepustakaan. Adapun terdapat beberapa persoalan terkait konsep Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dengan penerapan konsep Badan Hukum itu sendiri, maka menjadi terbukanya kemungkinan untuk Pendirian dengan Kepemilikan Tunggal sepenuhnya terhadap suatu Perseroan Terbatas termasuk terhadap Perseroan berskala usaha Non-UMK. Sehubungan dengan itu, dapat dikatakan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2021 yang bertujuan untuk membatasi skala usaha Perseroan Perorangan itu sendiri menjadi tidak efektif. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan pembentuk peraturan perundang-undangan dapat memperjelas keabsahan pendirian suatu Perseroan Terbatas dengan kepemilikan tunggal sepenuhnya termasuk terhadap Perseroan berskala usaha Non-UMK.


 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aziz, Muhammad Faiz dan Nunuk Febriananingsih, Mewujudkan Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 9.
Desak Putu Dewi Kasih, et.al., Perseroan Perorangan Pasca Uu Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal, Jurnal Arena Hukum (Vol.15 No.1, April 2022), hlm.20-37.
Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003
Mamudji, Sri. et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Oliver, MC dan EA Marshal. Company Law. Ed.11. London: Pearson Higher Education, 1991.
Hend, Harry G. dan John R. Alexander. Law of Corporation. Eagan: Cengage Learning, 1983.
Woon, Walter. Company Law. Singapore: Longman Singapore Publisher Pte Ltd, 1998.
Pickering, M. A. The Company as a Separate Legal Entity. The Modern Law Review, 1968 31(5), 481–511. http://www.jstor.org/stable/1093759.
Cox, James D. et. al. Corporations (Introduction to Law Series). U.S.: Aspen Law & Business, 1997.
MSJD, Rutzel et. al. Contemporary Business Law. Fourth Edition, Mc Graw Hill, Publishing Company, 1990.
Buxbaum, R. M. Commercial Law-Single Shareholder Company. The American Journal of Comparative Law, 1990, Vol. 38, 251–269. https://doi.org/10.2307/840543
Kementrian Keuangan. Pemerintah terus perkuat umkm melalui berbagai bentuk bantuan. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-terus-perkuat-umkm-melalui-berbagai-bentuk-bantuan/
Direktorat Jendral Adminsitrasi Hukum Umum. Kemenkumham Akhirnya Launching Perseroan Perorangan Badan Hukum Khas Indonesia, https://portal.ahu.go.id/id/detail/39-berita/2924-kemenkumham-akhirnya-launching-perseroan-perorangan-badan-hukum-khas-indonesia, diakses pada 8 Februari 2022.
Indonesia. Undang – Undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No.106 Tahun 2007, TLN No.4756.
Indonesia. Undang – Undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2020, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No.6573.
Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. PP No. 9 Tahun 2016, LN No. 137 Tahun 2021, TLN No. 5901.
Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. PP No. 7 Tahun 2021, LN No. 17 Tahun 2021, TLN No. 6619.
Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. PP No. 8 Tahun 2021, LN No. 18 Tahun 2021, TLN No. 6620.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti. Jakarta: Balai Pustaka, 2009.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
Published
2022-08-25
How to Cite
ARDYANTO, Nicholas; SENDRAWAN, Tjhong. Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum di Indonesia dalam kaitannya dengan Pendirian Perseroan Terbatas oleh Pemilik Tunggal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, [S.l.], v. 8, n. 3, p. 1085-1092, aug. 2022. ISSN 2656-940X. Available at: <https://jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/ideas/article/view/768>. Date accessed: 04 june 2023. doi: https://doi.org/10.32884/ideas.v8i3.768.