Mekanisme Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) Pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara yang mendalam kepada informan, serta dokumentasi yang berkaitan dengan masalah penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari keempat fokus yaitu dari segi pengambilan blangko SPT, pengisian SPT, penyerahan kembali SPT ke Kantor Pelayanan Pajak, serta pelampiran bukti-bukti pada SPT dapat dinyatakan tidak berjalan baik, Karena pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai dengan prosedur pelaporan SPPT yang sebenarnya. Berdasarkan hasil penelitian disarankan agar setiap wajib pajak mengerjakan sendiri baik dari pengambilan blangko SPT, pengisian SPT sampai pada penyerahan SPT, agar mereka tahu tata cara pengurusan administrasi pelunasan pajak penghasilan. Serta bukti apa saja yang akan dilampirkan.
Downloads
References
Diana, Anastasia & Setiawati, Lilis. 2004. Perpajakan Indonesia, (konsep, aplikasi, dan penuntun praktis. Yogyakarta: Andi.
Djulianto, Suryohadi. 2015. Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Jakarta: Universitas Terbuka.
Hermawan, Wawan. 2011. Teori Pembuatan Keputusan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Dkk. 2004. Pedoman dan Cara Pengisian SPT PPh Pasal 21. Yogyakarta: Andi.
Ismail, Tjip. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Universitas Terbuka.
Karmila. 2008. Mengenal Perpajakan. Klaten: Cempaka Putih.
Mardiasmo. 2006. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Nurimanto. Safri. Dasar-Dasar Perpajakan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Partanto, Pius A, dan Al Barry, M Dahlan. 2008. Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola.
Rasmini, Mas. 2015. Pajak Penghasilan I. Jakarta: Universitas Terbuka.
Suparmoko, M. 2000. Keuangan Negara, (Dalam Teori dan Praktek), Edisi 5. Yogyakarta : BPFE.
Supramono & Damayanti, Woro Theresia. 2005. Perpajakan Indonesia, (Mekanisme dan Perhitungan). Yogyakarta: Andi.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitaitf Kualitaitif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syafie, Inu Kencana. 2009. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Bandung: Bumi Aksara.
Tjaraka, Heru. 2014. Hukum Pajak. Jakarta: Universitas Terbuka.
Wahyuningksih, Tiesnawati. 2016. Administrasi Perpajakan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Waluyo & Ilyas, B. Wirawan. 2003. Perpajakan Indonesia, (Pembahasan Sesuai dengan Ketetntuan Perundang-undangan Perpajakan dan Aturan Perpajakan Terbaru), Buku 1, Edisi Revisi. Jakarta : Salemba Empat.
Sumber Lain:
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan.
Undang-undang RI No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003, tentang penerapan sistem pajak yang ditanggung pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, tentang perubahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berlaku untuk tahun pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, yang memberlakukan untuk tahun pajak 2006.
Peraturan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak Nomor 15 Tahun 2006, tentang petunjuk perhitungan pemotongan pajak penghasilan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000, tentang pajak daerah.


