Tanggung Jawab Perusahaan Go Publik Terhadap Kerugian Penjualan Saham Pada Pasar Modal (suatu tinjauan dari uu no. 25 thn 2007 tentang penanaman modal)

  • Nurmin K. Martam Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
  • Nova Karim Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

Abstract

Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Kendatipun kegiatan penanaman modal ini sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan, akan tetapi dalam pelaksanaanya harus tetap memperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap lingkungan hidup yang bukan saja diperlukan untuk masa sekarang tetapi untuk kepentingan generasi mendatang yang kesemuaannya akan dapat terlaksana dengan adanya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam bidang penanaman modal.


Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apa yang dimaksudkan dengan penanaman modal yang berwawasan lingkungan, unsur apa saja yang merupakan bagian dari penanaman modal yang berwawasan lingkungan, serta apakah Undang-Undang No.25 tahun 2007 telah memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam pelaksanaannya. Pokok permasalahan tersebut diteliti dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik studi pustaka dan dianalisis dengan metode kwalitatif, dalam Undang-Undang Penanaman Modal ditentukan bahwa Investor, baik domestik maupun asing yang melakukan kegiatan investasinya di Indonesia, dalam pelaksanaannya disarankan dilakukan dengan memperhatikan kriteria atau aspek Lingkungan Hidup.


Pada dasarnya terhadap pelaksanaan penanaman modal yang ada di Indonesia dilaksanakan berdasarkan peraturan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Tujuan yang dapat dalam penerapan asas berwawasan lingkungan dalam penanaman modal adalah terlaksananya pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Serta dengan diterapkannya penanaman modal yang berwawasan lingkungan secara optimal, akan dapat tercapainya masyarakat yang sejahtera yang peduli akan kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminuddin Ilmar.Hukum Penanaman Modal di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004)
Budi Sutrisno dan H.S Salim. Hukum Investasi di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007)
Dhaniswara, K, Harjono. Hukum Penanaman Modal, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007)
Emil Salim. Lingkungan Hidup dan Pembangunan, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1985)
Erman Rajagukguk. Indonesianisasi Saham, (Jakarta:Bina Aksara 1985)
Gunawan Santoso. Analisis Dampak Lingkungan, (Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 1987)
Ida Bagus Rahmadi. Kerangka Hukum Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2005)
Ismail Suny. Tinjauan dan Pembahasan UU Penanaman Modal Asing & Kredit Luar Negeri, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1972)
Jochen Rapke. Kebebasan yang Terhambat : Perkembangan Ekonomi dan Perilaku Kegiatan Usaha di Indonesian, (Jakarta: Gramedia, 1986)
Jonker Sihombing. Investasi Asing melalui Surat utang Negara di Pasar Modal, (Bandung: PT. Alumni, 2008)
K.E.S Manik. Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Jakarta: Djambatan, 2003)
Munadjat Danusaputro. Hukum Lingkungan, Buku V sektoral, Jilid I (Bandung: penerbit Binacipta, 1982)
Netty S. R. Naiborhu. Peranan Penanaman Modal dalam Menunjang Pembangunan Industri yang Berwawasan Lingkungan, (Bandung: Uil Press, 2001)
N. H. T Siahaan. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, (Jakarta: Gramedia, 2006)
P. Gatot R.M Sumartono. Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1991)
Pandji Anorga. Perusahaan Multinasional Penanaman Modal Asing, (Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995)
Rosyidah Rakhmawati. Hukum Penanaman Modal di Indonesia dalam Menghadapi Era Globalisasi, (Jakarta: Pustaka Jaya Juli 2004)
Schermerhorn R. Jhon. Management for Productivity, (New York: Jhon Wiley and san, 1993)
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, (Bandung : CV. Nuansa Aulia, 2007)
S. F. Marbun. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, (Bandung: Univesritas Indonesia Press, 2001)
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitiah Hukum, UI Press, (Jakarta, 1982)
Sunarso Siswanto. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2001)
SunaryatiHartono. Beberapa Masalah Transnasional dalam Penanaman Modal Asing (PMA) Di Indonesia, (Bandung: Bina Cipta, 1970)
Undang-Undang
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Internet
http:/koalisi.org/detail.php?m (koalisi untuk Indonesia sehat), “CSR : lebih dari sekedar Menyisihkan Dana”
http:/businessenvironment.Wordpress.com/2008/10/01 program. Corporate responsibility (Blog Tentang Lingkungan Bisnis di Indonesia oleh Aditiawan Chandra “program corporate social responsibility yang berkelanjutan”
Published
2018-09-20
How to Cite
MARTAM, Nurmin K.; KARIM, Nova. Tanggung Jawab Perusahaan Go Publik Terhadap Kerugian Penjualan Saham Pada Pasar Modal (suatu tinjauan dari uu no. 25 thn 2007 tentang penanaman modal). Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 259-274, sep. 2018. ISSN 2656-940X. Available at: <https://jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/ideas/article/view/95>. Date accessed: 14 dec. 2025.