Kepastian Hukum dan Pengawasan Honorarium PPAT sebagai Upaya untuk Penyetaraan Pelayanan dan Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat
Abstract
Sistem imbalan jasa dalam bidang kenotariatan dipengaruhi oleh dua asas, yaitu asas melayani sebatas upah yang diterima dan asas melayani sesuai permintaan. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kesempatan untuk menerima honorarium selain dari upah yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan PPAT. Penetapan honorarium PPAT didasarkan pada nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, dengan batasan tertentu sesuai dengan UUJN. Selain itu, PPAT juga memiliki kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Meskipun demikian, kode etik PPAT perlu diperbaiki agar dapat mengatur persaingan yang sehat di antara mereka. PPAT juga harus memperhatikan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama, bukan hanya pendapatan pribadi. Keberadaan hukum yang jelas dan kepastian dalam bidang kenotariatan sangat penting, baik dalam pengaturan yang bersifat umum maupun penjagaan hukum bagi individu. Dengan memahami aspek-aspek ini, diharapkan PPAT dapat menjalankan tugas dengan baik, memberikan pelayanan yang berkualitas, dan menjaga profesionalisme dalam bidang kenotariatan. Bahwa pentingnya aspek-aspek yang mempengaruhi sistem imbalan jasa PPAT, termasuk penetapan honorarium, kewajiban memberikan jasa secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu, dan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait kode etik PPAT. Pelayanan kepada masyarakat dan keberadaan hukum yang jelas juga menjadi fokus utama dalam menjalankan profesi ini. Diharapkan abstrak ini dapat memberikan gambaran ringkas namun informatif mengenai topik tersebut.
Downloads
References
Adrian Sutedi, (2010), Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Anonim,(2004), Ensiklopedia Nasional Indonesia, Delta Pamungkas, Jakarta. Achmad Ali, (2002), Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan
Sosiologis),PT Toko Gunung Agung, Jakarta.
Bernhard Limbong, (2012), Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka,Jakarta. Boedi Harsono, (2013), Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Penerbit Universitas
Trisakti, Jakarta.
Esmi Warasih, (2005), Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologi, PT. Surandaru Utama Semarang.
Imam Koeswahyono Muchsin dan Soimin, (2014), Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, PT. Refika Aditama, Bandung.
Otje Salman, (1993), Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Alumni, Bandung.
Samun Ismaya, (2012), Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu,Yogyakarta. Zainuddin Ali,(206), Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Raharjo, (1986), Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung.
Urip Santoso, (2010), Pendaftaran dan peralihan Hak Atas Tanah, PT. Adhitya Andrebina Agung, Jakarta.
Jurnal
Ervina, Vuji, Pelayanan Pendaftaran Tanah Oleh Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara di Kantor Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Vol 2 No. 2 edisi Juli-Desember 2013, https://ppjp.ulm.ac.id/journal/
index.php/JIPPL/article/view/906/799 diakses tanggal 12 Mei 2020.
Laytno, Vennie Yunita, Sinkronisasi Pengaturan Honorarium Jasa Notaris Antara UUJN dengan Kode etik Notaris” Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 4 No 1 edisi mei 2019, https://ojs.unud.ac.id/index.php/AcrtaComitas/article/view/48953, diakses
tanggal 12 Mei 2020.
Monintja, Gabby Heinneke Viana dan Suryandoko, Widodo, Tinjauan Yuridis Mengenai Imbalan Jasa Pembuatan Salinan Akta Notaris Oleh Pemegang Protokol (Studi Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 04/B/MPPN/XI/2018” Indonesia Notary, Vol 1 No 002, edisi Februari 2019, https://notary.ui.ac.id/index.php/ home/article/view/199 diakses 12 Mei 2020, diakses 1 Februari 2020.
Permana, Gusti Muhammad Dandy, Pembayaran Honorarium Saksi dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah di Kabupaten Kubu Raya, Vol 2 No 3 edisi 2019, http:// jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/issue/view/1098 diakses tanggal 12 Mei 2020.
Prasetyo, Yudhana Eko, dkk., Pertimbangan Pembentukan Pengaturan Besaran Minimal Honorarium Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, edisi April 2014, http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/692, diakses tanggal 12 Mei 2020.
Sari, I Gusti Agung Dhenita, dkk, Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik, Vol 3 No 1 edisi 2018, https://ojs. unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/39327 diakses tanggal 12 Mei 2020.
Tri Budhayati, Christiana, Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas tanah Dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA, Vol 2 No. 2, Edisi 14.



