Pertanggungjawaban Hukum Bagi Direksi Perusahaan BUMN Berdasarkan Doktrin Business Judgement Rule Yang Merugikan Keuangan Negara

  • Wahyudi Wahyudi Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Universitas Jayabaya
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya

Abstract

Seorang Direksi di Perseroan Terbatas disebut juga sebagai  natural person. Fungsi dan kepengurusan di dalam Perseroan Terbatas dilaksanakan oleh direksi perusahaan. Berkenaan dengan peran penting dan strategis direksi selaku pengurus perseroan terbatas, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT Tahun 2007) secara tegas mengatur direksi harus bertanggung jawab atas pengurusan yang dilakukan. Permasalahan pertanggungjawaban keputusan direksi BUMN berdasarkan doktrin business judgment rule yang merugikan keuangan negara. Rumusan Masalah yang diangkat adalah bagaimana doktrin business judgment rule terhadap keputusan direksi BUMN yang merugikan keuangan negara dan Bagaimana pertanggunggungjawaban hukum bagi direksi BUMN yang sudah melaksanakan doktrin business judgement rule  tetapi merugikan keuangan negara. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan doktrin business judgement rule dan teori pertanggungjawaban. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian ini  menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang pada prinsipnya bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier dengan analisis bahan-bahan hukum dilakukan dengan cara melakukan penafsiran hukum (interpretasi) dan metode konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan dalam hal penerapan doktrin business judgment rules terhadap keputusan direksi BUMN yang merugikan keuangan negara, dapat disimpulkan bahwa keputusan direksi tidak dapat di ganggu gugat sebagaimana Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, hal ini karena pelaksanaan mengenai organ perseroan BUMN tetap mengacu kepada Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas meskipun peraturan mengenai direksi BUMN diatur tersendiri, sehingga manakala terjadi kerugian pada perseroan BUMN direksi tidak dapat dikenakan tanggung jawab secara pribadi dan BUMN Persero yang didirikan untuk kepentingan bisnis dalam beroperasinya tunduk kepada norma logika perdata bahwa kontrak bisnis berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Itikad baik dianggap ada pada para pihak sampai terbukti sebaliknya. Apabila suatu prestasi yang diperjanjikan tidak dapat dipenuhi, maka akan dituntut wanprestasi dengan berbagai alternatif untuk untuk memenuhinya, seperti halnya ganti rugi. Pertanggung jawaban hukum bagi direksi yang telah merugikan keuangan negara dapat dilakukan dengan cara pertanggungjawaban hukum secara perdata. Adapun saran yang penulis berikan adalah Agar dilakukan harmonisasi Undang-Undang tentang keuangan negara, undang-Undang tentang BUMN, Undang-undang tentang korupsi mengenai definisi keuangan negara agar tidak tumpang tindih dan  tercipta kepastian hukum, dalam hal Final due diligence dalam uji kelayakan investasi Perusahaan BUMN agar melibatkkan Inspektorat Jenderal kementrian BUMN untuk membantu pemeriksaan layak atau tidak nya untuk investasi, dan Untuk mencegah kerugian negara akibat  prinsip Business Judgement Rule agar dibuat semacam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri sebagai payung hukum, ketika terjadi kerugian keuangan negara tetapi tidak memenuhi unsur pidana, agar segera dilakukan gugatan perdata oleh pengacara negara dalam hal ini kejaksaan bagian Perdata dan Tata Usaha Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budy Marselius, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Akibat Penyalahgunaan Doktrin Business Judgement Rules, Universitas Jayabaya, 2022
Dedy Indrawan Darsan, Doktrin Business Judment Rule Atas Tindakan Direksi Yang Dianggap Melanggar Prinsip Fiduciary Duty, Universitas Hasanuddin Makassar, 2013
I.G.Rai Wijaya, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta : Kesain Blanc, 2002), hlm,1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat (1) ke-1
Lena Marlina, “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi Dalam Keadaan Tertentu Di Indonesia”, Universitas Batanghari Jambi, 2021
M. Gary Gagari Akbar, Perlindungan Hukum Terhadap Direksi Yang Telah Menggunakan Business Judgement Rule Dalam Mengelola Perseroan, Universitas Islam Indonesia, 2014.
Munir Fuad, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law, Eksistensi Dalam Hukum Indonesia, (Bandung; Citra Aditya Bakti, 2002), hlm.197.
Retnaningsih, Sonyendah. Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Pailit Individu dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan di Indonesia, Jurnal Hukum Acara Perdata, 3(1), 2017
Stephen M. Bainbridge, “The Business Judgment Rule as Abstention Doctrine”, Vanderbilt Law Review, Volume 57, Nomor 1, 2004, hlm 83-130.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 11
Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 1 ayat (1).
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 97, ayat (1).
Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Cet.1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm, 347
Published
2023-09-01
How to Cite
WAHYUDI, Wahyudi; FITRIAN, Achmad; FRANCISKA, Wira. Pertanggungjawaban Hukum Bagi Direksi Perusahaan BUMN Berdasarkan Doktrin Business Judgement Rule Yang Merugikan Keuangan Negara. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 1, n. 3, p. 137-144, sep. 2023. ISSN 2987-9752. Available at: <https://jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/jih/article/view/1485>. Date accessed: 05 oct. 2024. doi: https://doi.org/10.32884/jih.v1i3.1485.
Section
Articles