Kajian Yuridis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Ditinjau Dari Aspek Kepastian Hukum Kewenangan Pengadilan Pajak
Abstract
The ambiguity of the legal basis in granting authority to a judicial institution will lead to differences of opinion among judges in deciding a dispute. The absolute authority of the Tax Court in handling tax disputes has been clearly regulated in Law Number 14 of 2002, but this authority does not yet cover factual actions in the field of taxation. The Supreme Court Circular Letter Number 1 of 2022 (SEMA 1 of 2022) has expanded the authority of the Tax Court as stipulated in Article 31 of the Tax Court Law. This research employs a normative juridical research method with legal materials sourced from primary legal sources, secondary legal sources, and non-legal materials. The approach utilized includes a statutory approach and a conceptual approach. The research findings indicate that the position of SEMA 1 of 2022 as a filler in the legal vacuum regarding the authority of the Tax Court in handling factual action disputes is in accordance with Article 10 paragraph (1) of the Law on Judicial Power and Article 79 of the Law on the Supreme Court. Thus, the expansion of the authority of the Tax Court in terms of the aspect of formal legal certainty has been fulfilled because there is already a written legal basis. However, from the aspect of substantial legal certainty, it has not been fulfilled. Because, based on Article 1 Number 22 of the Law on Government Administration, the addition of the absolute competence of a judicial institution requires a legal umbrella in the form of a law. Therefore, to fulfill whole legal certainty, the material content of SEMA 1 of 2022 needs to be included in the Tax Court Act by revising Article 31.
Downloads
References
Ayuni, Q. (2018). Gagasan Pengadilan Khusus untuk Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 199-221.
Aziz, M. (2010). Pengujian peraturan perundang-undangan dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5), 113-150.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Fais, K. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tegnologi Informasi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 70-90.
Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92-99.
Hadjon, P. M. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah MadaUniversity Press.
Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2), 41-56.
Prasetya, U. (2020). Analisis Asas Audi Et Alteram Partem dalam Proses Persidangan Perkara Perdata (Perkara Nomor 20/Pdt. G/2019/PN Pwr). Amnesti Jurnal Hukum, 2(2), 57-75.
Putri, M. Y. (2022). Penegakan Hukum Pidana Pelaku Penyelundupan Impor Handphone Ilegal Dihubungkan dengan UU Kepabeanan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(2), 63-68.
Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021). Politik hukum kewenangan perizinan pertambangan pasca perubahan Undang-Undang Minerba. Pandecta Research Law Journal, 16(1), 164-172.
Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, LN Nomor 73 Tahun 1985, TLN Nomor 3316, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 LN Nomor 3 Tahun 2009, TLN Nomor 4958.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Rhifi, H. (2023). Kepastian Hukum: Pengantar Teoretis Dan Filosofis. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Ripaldi, R., & Priskap, R. (2023). analisis yuridis kewenangan sekretaris daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(2), 178-198.
Sardari, A. A. (2022). Peradilan Dan Pengadilan Dalam Konsep Dasar, Perbedaan Dan Dasar Hukum. Journal of Islamic Family Law, 1(1), 11-23.
Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2), 1-34
Soekanto, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers
Soeroso, R. (2001). Praktek Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan. Jakarta: Sinar Grafika
Soeroso, R. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika
Soesilo, G. B. (2021). Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umur Terhadap Kejahatan Pornografi di Indonesia. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(1), 50-58.
Suadi, A. (2021). Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia-Rajawali Pers. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Syahrum, M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. CV. Dotplus Publisher.
Thalib, A. R (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra aditya Bakti
Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Waskito, A. B. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 287-304