Penegakan Hukum Terhadap Nelayan Asing Pelaku Tindak Pidana Illegal Fishing di Indonesia
Abstract
Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah atau resmi. Dalam definisi kejahatan internasional kejahatan perikan bukan hanya sekedar pencurian ikan (illegal fishing), namun juga meliputi penangkapan ikan yang tidak dilaporkan (unreported fishing) dan penangkapan ikan yang tidak diatur (unregulated fishing) atau lebih dikenal dengan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing). Rumusan Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk pemidanaan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing oleh nelayan asing di perairan Indonesia bagaimana penegakan hukum terhadap nelayan asing diwilayah laut Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori penegakan hukum dan teori pemidanaan sebagai pisau analisis. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang pada prinsipnya bersumber dari bahan hukum primer terdiri dari undang-undang dan putusan hakim, bahan hukum sekunder terdiri buku-buku, hasil-hasil penelitian, artikel serta bahan hukum tersier perpustakaan, artikel dan website. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik interpretasi gramatikal. Hasil penelitian bahwa bentuk pemidanaan terhadap tindak pidana illegal fishing diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, adapun bentuk pemidanaannya yakni hanya berupa pidana denda tanpa pidana kurungan pengganti denda dimana jika seseorang tersangka warga negara asing (WNA) ditangkap, namun negara Indonesia belum mempunyai perjanjian dengan negara dari mana WNA tersebut berasal, maka tersangka tidak dapat ditahan, termasuk penahanan untuk proses penyidikan dan diperjelas dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tentang Hukum Laut yaitu tidak dibenarkan peraturan negara pantai melaksanakan hukuman penjara atau hukuman badan terhadap nelayan asing. Penegakan hukum terhadap nelayan asing pelaku tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia yaitu dengan melakukan koordinasi dengan institusi lain seperti TNI AL, Bakamla, KPLP dan lain sebagainya guna pengawasan tindak pidana Ilegal Fishing yang dilakukan oleh nelayan asing di perairan Indonesia.
Downloads
References
Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015, SEMA No. 3 Tahun 2015, Huruf A angka 3.
Rovi Oktoza, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan Illegal Fishing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, Universitas Islam Indonesia, 2015
Anto Purwanto, Penerapan Sanki Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perikanan Di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, Universitas Pembangunan Veteran Jakarta, 2020
Avital Dobo, China Illegal Fishing di Perairan Afrika Barat, Stockholm University, 2009