Analisis Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Terhadap Direktur Perseroan Daerah Akibat Adanya Kerugian Keuangan Negara Yang Dipisahkan
Abstract
Badan Usaha Milik Daerah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah di bidang perekonomian yang modal atau sahamnya sebagian atau seluruhnya berasal dari keuangan negara yang dipisahkan. Direksi BUMD pada perseroan daerah dalam menjalankan pengurusannya mempunyai kewajiban untuk memajukan dan mencari keuntungan bagi perseroan dengan rencana bisnis yang dimilikinya dan dalam pelaksanannya dibatasi dengan adanya kewajiban dari direksi untuk meminta persetujuan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) maupun Komisaris jika akan mengalihkan kekayaan perseroan kepada pihak lain atau melakukan perjanjian dengan pihak lain, sebaliknya jika keputusan bisnis yang diambil direksi tanpa melibatkan RUPS maupun Komisaris dan berakibat merugikan keuangan perseroan dianggap sebagai merugikan keuangan negara sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Teori yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini adalah CDMA theori yaitu korupsi terjadi karena faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan bahan hukum tertier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa direksi BUMD pada Perseroan Daerah dalam menjalankan bisnisnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sepanjang rencana bisnis dengan mengeluarkan anggaran dari BUMD tersebut tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan tanpa adanya persetujuan dari komisaris sehingga dalam menjalankan fungsi pengurusannya, stakeholder (pemangku kepentingan) yang ada pada perseroan daerah yaitu direksi, komisaris, maupun pemegang saham selalu bekerja sama dan bersinergi sesuai dengan kewenangannya masing-masing sehingga tujuan perseroan yaitu menghasilkan pendapatan asli daerah bisa tercapai dengan maksimal.
Downloads
References
Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Adrian Sutedi, “Hukum Keuangan Negara”, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Arifin P. Soeria Atmaja, “Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Negara Suatu Tinjauan Yuridis”, Gramedia, Jakarta, 1986.
Arya Maheka, Mengenali dan Memberantas Korupsi, Korupsi Pemberantas Korupsi, Jakarta, 2006.
Andi Hamzah, Delik-delik tersebar di luar KUHP dalam komentar, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995)
Andi Hamzah (ii), “Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya” Jakarta, PT. Gramedia Pusaka Utama, 1991.
Ahmad M. Ramli, Status Perusahaan dalam Hukum Perdata Internasional Teori dan Praktik, Mandar Maju, Bandung, 1994.
Bambang Kesowo, Beberapa Prinsip dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, dalam Newsletter No. 24, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 1996.
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni Bandung, 1987.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1983.
Dhaifina Fitriani, “Perlindungan Direksi Melalui Business Judgment Rule” (Studi Analisis Kasus Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina, Jurnal hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 5 No. 2 (2020).
Ewan Maclntyre, Bussines Law, harlow, England Longman, 2001
Suhendar, Konsep Kerugian Keuangan Negara” Setara Press, Malang 2015.
P.A.F Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Kristian, Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi Kajian Terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nation Convention Against Corruption, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.
Hariawan Bihamding, Perilaku Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan, Publica Press, Semper Barat, Jakarta Utara, 2015.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, (Jakarta 1986).
Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta 2001.
H. Halim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persaja, Jakarta 2013.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2010.
Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Rosdak Karya, Bandung, 2000.
Hernol Ferry Makawimbang, Memahami dan Menghindari Perbuatan Merugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Thafa Media, Yogyakarta, 2015.
Fitri Erna Muslikah, “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok”, Universitas Indonesia, 2015.
Muhammad Alrasyid Tamano, “Perlindungan Hukum Pemegang Participating Interest Minoritas Pada Pengelolaan Minyak dan Gas di Wilayah Kerja Mahakam” (Skripsi Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta, 2020,
Fred B.G Tumbuan, Mengenal Organ Perseroan Terbatas. Media Notariat, Edisi II, Jakarta 2007.
Hasbullah F Sjawie, Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Korporasi, Kencana, Jakarta, 2017
Rudi Prasetya, “Kedudukan, Peran dan Pertanggungjawaban Pengurus Perseroan Terbatas", Makalah disampaikan pada Seminar Hukum Dagang, diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta 29-30 Juli 1978.
Janice Dean, Directing Public Companies “ Company Law and the Stakeholder Society, Cavandis Publish Ltd, London,
Lamintang, P.A.F dan C Djisman Samosir (ii), “Ðelik-delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik“, Tarsito Bandung, 1990.
Rudi Dogar Harahap, Penerapan Business Judgement Rule Dalam Pertanggungjawaban Direksi Bank Yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas, USU e-Repository, 2008.
Sudargo Gautama, Himpunan Jurisprudensi Indonesia Yang Penting Untuk Praktik Sehari-Hari (Landmark Decisions) Berikut Komentar Jilid 4, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia “Buku Memahami Untuk Membasmi” Diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta 2006.
Lamintang (III), “Ðelik-delik Khusus Kejahatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi” (Edisi Kedua), Pioner Jaya, Bandung, 1991.
Yadianto, “Kamus Umum Bahasa Indonesia” M2S Bandung, 1997.
Komariah Emong Sapardjaja, “Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia” Alumni Bandung, 2002.
D. Scaffmeister, dkk., Penerjemah J.E Sahetapy, “Hukum Pidana” Liberty, Yogyakarta, 1995.
M. Yusuf Jhon dan Dwi Setiawa, Kiat Memahami Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia” Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
OC Kaligis “Korupsi Bibit & Chandra” (Indonesia Against Injustice, Jakarta, 2010.
Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana” Bina Aksara, Jakarta, 1983.
Diah Yuliastuti, Pembuktian Unsur Kerugian Keuangan Negara pada Tindak Pidana Korupsi”, Pustaka Ilalang, Lamongan 2020.
Hasaziduhu Moho, “Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan”, Jurnal Ilmiah Warta Darmawangsa. Vol. 13, No. 1, Januari 2019.
Prasetya, K, (2022), 5 Teori Penyebab Korupsi dan Jenis Tindakannya, https://www.fimela.com/lifestyle/read/4867776/5-teori-penyebab-korupsi-dan-jenis-tindakannya, Diakses Pada 3 Februari 2023.
Nurbadri, “Penegakan Hukum”, Jurnal Academia, 2010.
Ucuk Agiyanto, “Penegakan Hukum di Indonesia Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan”, Jurnal Ilmiah Hukum. Ponorogo: Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2018.
Mohammad Faisal, “Penegakan Hukum Terhadap Penutupan Jalan Tanpa Izin”, Jurnal Legal Opinion. Palu: Universitas Tadaluko, 2016.
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah kepada Perseroan Terbatas Gresik Migas, 2012.
UUD 1945, Bab VIIIA Pasal 23E.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 542/K.802/2017 tanggal 28 November 2017 tentang Pengambilan dan Pembagian Porsi Participating Interest Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pada Wilayah Kerja Mahakam.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 25/Pid-Sus-TPK/2021/PN Smr.