Pertanggungjawaban Pemodal Perseroan Perorangan Dalam Hal Terjadinya Pailit
Abstract
Dalam pembentukan Perseroan Perorangan dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perseroan dinyatakan pailit, karena salah satu sebab di atas dan juga para pemegang saham dan direksi melakukan penipuan dengan cara mencampuradukkan harta peribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan sehingga perseroan dibentuk semata-mata sebagai sarana pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya sehingga perseroan dinyatakan pailit dan terbukti bahwa penyebab kepailitan tersebut adalah karena kesalahan para sekutu yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, pemegang saham akan dimintai pertanggung jawaban sesuai dengan Tindakan yang telah dilakukan yaitu tanggung jawab tanpa batas. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach) pada prinsipnya bersumber dari bahan hukum premier dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum terseir dengan cara menganalisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara melakukan penafsiran hukum dan metode kontruksi hukum. Hasil dalam pendirian PT yang mana semula diatur dalam UU 40/2007 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU 11/2020 telah membuat paradigma pendirian PT berubah. Ketentuan UU PT mensyaratkan bahwa pendirian PT harus berdasarkan perjanjian dua orang atau lebih, dan dapat dipastikan bahwasanya pendirian PT tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Namun dengan lahirnya UU 11/2020 telah diatur mengenai jenis PT yang baru yaitu PT Perorangan. PT Perorangan dapat dilakukan dan didirikan oleh 1 (satu) orang saja. Bentuk dari PT Perorangan adalah “one tier”, artinya 1 (satu) orang pemegang saham pribadi dapat bertindak sekaligus sebagai direktur atau pengurus perusahaan. Secara sejarah di Indonesia sudah lama dikenal model perusahaan yang hanya dilakukan oleh satu orang yang disebut Usaha Dagang (UD). Namun perbedaan mendasar terkait dengan UD ini adalah UD tidak berbadan hukum layaknya PT sehingga tidak dikenal adanya pemisahan kekayaan. Segala bentuk kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan perusahaan (UD) dalam pertanggungjawabannya juga melibatkan kekayaan pribadi pemilik. Berbeda dengan PT Perorangan, meskipun PT Perorangan didirikan oleh satu orang tetapi secara pertanggungjawaban masih menganut prinsip pembatasan tanggung jawab.
Downloads
References
Aziz Muhammad Faiz, “Mewujudkan PT Perorangan bagi Usaha Kecil Melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja”. Jurnal Rechtvinding Vol. 9, No. 1, Media Pembina Hukum Nasional, 2020
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grefindo, Persada, Jakarta, Cetakan 5, 2003
Dixon Sanjaya, Rasji, Pengujian Formil Undang-Undang Cipta Kerja dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, Jurnal Hukum Agraria, Vol 4, No. 2, Desember 2021
I Putu Eka Cakra, Aditya Yuli Sulistyawan, Kompatibilitas Penerapan konsep Omnibus Law dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Crepido, Vol 2, No. 2, November 2020
Kurniawan, “Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas”, Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 2, Juni 2012
Munir Fuadi, PT Oaradugma Baru, PT. Citra Aditya Bakti, bandung, 2017
Satrio, J., Hukum Pribadi, Bagian I Persoon Alamiah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Wuri Sumampouw, Kana Kurnia, Imam Ridho Arrobi, Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jurnal De Jure, Vol 13, no. 1, April2021
Yuliana Duti Harahap, et.al., “Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja”, Jurnal Notarius, 2021, Vol. 14 No. 2