Perlindungan Hukum terhadap Anak KorbanTindak Pidana Kekerasan Psikis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Himmel Steyen Sitinjak Universitas Jayabaya
  • Ramlani Lina Sinaulan Universitas Jayabaya
  • Kristiawanto Kristiawanto Universitas Jayabaya

Abstract

Legal protection for children who are victims of criminal acts of psychological violence cannot yet be said to be maximal, because in practice the protection for children who are victims of criminal acts of psychological violence has not received maximum protection as regulated in law. This research aims to examine in more depth the legal protection obtained in concrete terms by children who are victims of criminal acts of psychological violence based on the mandate of statutory regulations governing the legal protection of children. This research uses the theory of legal protection and the theory of the juvenile criminal justice system with the aim of achieving concrete legal protection for children who are victims of criminal acts of psychological violence. The author uses a juridical-normative research methodology. Then the data used in the problem formulation is secondary data which includes primary, secondary and tertiary data. Meanwhile, in an effort to complete this thesis research paper, the author used a statute approach and a case approach as well as a comparison of child legal protection laws in 3 countries, namely Malaysia, England and Qatar. Furthermore, in collecting legal materials used in research, identification and inventory of positive legal rules are carried out, researching library materials (books, legal scientific journals and research reports) and other legal sources/materials that are relevant to the research. formulation of the problem. The analysis is carried out by carrying out legal interpretation (interpretation) which is expected to be able to provide concrete legal protection for children who are victims of criminal acts of psychological violence.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Restu Agung pada tahun 2007).
Abidin, Zainal, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP: Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 3, (Jakarta: ELSAM, 2005).
Arief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998).
Chazawi, Adami, Pelajaran hukum pidana I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, (Rajawali Pers 2008).
Effendy, Nasrul, Dasar-dasar kesehatan masyarakat, (Jakarta: Kedokteran EGC 1998).
Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademi Pressiondo pada tahun1989)
Hadjon, Phillipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya:PT. Bina Ilmu, 1987).
Hendra , Rio, Tindak Pidana Terkait Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) dalam Rancangan KUHP, (Aliansi Nasional Reformasi KUHP Juli 2016).
Kartanegara, Satochid dan Pendapat-Pendapat Para Ahli-ahli Hukum Terkemuka, Tentang Hukum Pidana,cet. 1 (Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2001).
Kartono, Kartini, Kamus Lengkap Psikologi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada pada tahun 2001).
Lestari, Sri, Psikologi Kelurga, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, pada tahun 2012)
Mansur, Dikdik M Arief dan Elissatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Jakarta: Rajawali Press, 2006).
Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, pada tahun 2009).
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, (Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2000)
Sianturi, S.R., Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni Anahean-Petehaem, 1986).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT. Raja Gafindo Persada, tahun 2011).
Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Gramedia Pustaka Utama, Politea-Bogor).
Supeno, Hadi, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, (Jakarta : Gramedia Pustaka 2010)
Umbara, Citra, Undang-Undang Perlindungan Anak, (Bandung, 2003).
Zukhair dan Soleh Soeaidy, Dasar Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: CV Novindo Pustaka 2011)

Jurnal
Juwianti, Resti Hedi, “Pola Perlindungan Anak di Negara-Negara Muslim”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’I, Vol. 4 No. 1, FSH UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak;
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Media Cetak Elektronik (Internet)
Willa Wahyuni, “Pengertian Kekerasan Psikis sebagai Tindak Pidana”, (Hukumonline: 7 April 2022), yang diakses melalui laman web: https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-kekerasan-psikis-sebagai-tindak-pidana-lt624e97e997e02?page=all pada hari minggu, 4 September 2022.
Published
2024-01-04
How to Cite
SITINJAK, Himmel Steyen; SINAULAN, Ramlani Lina; KRISTIAWANTO, Kristiawanto. Perlindungan Hukum terhadap Anak KorbanTindak Pidana Kekerasan Psikis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Perfecto: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 1, n. 4, p. 297-304, jan. 2024. ISSN 2987-9752. Available at: <https://jurnal.ideaspublishing.co.id/index.php/jih/article/view/1626>. Date accessed: 20 sep. 2024. doi: https://doi.org/10.32884/jih.v1i4.1626.
Section
Articles