Tinjauan Yuridis Legalitas Donation Based Crowdfunding sebagai Instrumen Penggalangan Dana bagi Lembaga Bantuan Hukum (Crowfunding Based Legal Aid) di Indonesia
Abstract
The concept of online fundraising by a legal aid organization or crowdfunding based legal aid, which utilizes technology and internet networks to reach donors so that the scope is very broad and unlimited in fundraising. However, in terms of legal instruments, there are no specific rules governing online fundraising. So it is necessary to conduct research in this regard, to unravel the legality of donation-based crowdfunding and guarantee legal protection for the parties involved, which in this study focuses on online fundraising carried out by an institution or foundation. This study uses a normative juridical method with analytical descriptive specifications. The research results show that legally there are already several regulations that regulate in general related to Donation Based Crowdfunding as a Fundraising Instrument. However, the existence of several legal instruments has not optimally guaranteed legal certainty and protectio.
Downloads
References
Fikar Damai S G, Crowdfunding: Gerakan Baru Kegotongroyongan Di Indonesia (Tinjauan Evolusi Gerakan Aksi Kolektif Media Baru). Padang: Magister Ilmu Komunikasi Universitas Andalas, 2016.
Jonaedi Efendi Dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, 2016.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
YB. Sigit Hutomo, Reformasi Yayasan Perspektif Hukum dan Manajemen. Yogyakarta : The Jakarta Consulting Group (Editor), 2002.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bantuan Hukum Bukan Hak yang Diberi. Jakarta Pusat : YLBHI. 2013.
Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia, Paduan Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Jurnal
Christian Wahyu Adi. Penerapan Donation Based Crowdfunding Terkait Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Ditinjau dari UU ITE. Jurnal Justitia Vol. 9. No.3. (2022). 153.
Dyah Citra Harina. Politik Hukum Pembaruan Undang-Hndang No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dalam Kegiatan Filantropi di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance. No. 1. Vol.4. (2019). 189.
Grace Bintang Hidayanti, 2021, Managemen Resiko: Crowdfunding Based Legal Aid (Lembaga Bantuan Hukum Berbasis Penggalangan Dana di Indonesia), Jurnal Humanis. Vol. 1. No. 2. (2021). 454-455.
Iswi haryani dan Cita Y.S. Perlindungan Hukum Sistem Donation Based Crowdfunding Pada Pendanaan Industri Kreatif di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 12. No. 4. (2015). 354-356.
Jeremias Palito, dkk.. Perlindungan Hukum Terhadap Donation-Based Crowdfunding pada Industri Financial Technology di Indonesia, Jurnal Literasi Hukum. Vol. 4. No. 2. (2020). 36.
Mustika Kusumawati. Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Jurnal Arena Hukum. Vol. 9. No. 2. (2016). 192.
Nirwan Yunus, Lucyana Djafaar. Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam Memberikan Layanan Hukum Bagi Masyarakat di Kabupaten Gorontalo, Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 20. No.3. (2008). 584.
Thommy Budiman, dan Rahel Octora. Perlindungan Hukum Bagi Donatur Dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding Secara Online, Jurnal Kertha Patrika. Vol.41. No. 3. (2019). 223- 234.
Laman Internet/Website
https://kitabisa.com, diakses pada tanggal 20 April 2023
Konsep Crowdfunding untuk Pendanaan Infrastruktur di Indonesia (https://www.kemenkeu.go.id/media/4402/konsep-crowdfunding-untuk-pendanaan-infrastruktur-di-indonesia.pdf). Diakses pada 10 April 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2273)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175)
Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677)
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1965)
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1099).
Putusan Pengdilan Tata Usaha Negara No. 111/G/2009/PTUN-JKT tentang Sengketa Yayasan